AKHINYA SI JAGO MERAH PAHLAWAN SEKALIGUS PETAKANYA
24 September 2013 pukul 9:50
URAIAN PERSOALAN AKIBAT ALIH FUNGSI TAMAN KOTA
DI BAWAH JEMBATAN LAYANG PULO BRAYAN
Medan
Kota metropolitan adalah kota bisnis yang semraut, selain pusat
perbelanjaan yang tidak memiliki penempatan ruang yang tepat,
pemanfaatan ruang public, kemacetan hingga pengalihfungsian taman kota
yang merupakan penyerab polusi udara hasil pembakaran kendaraan bermotor
semakin lama semakin tak terkendali.
Berada di daerah
kota medan teringat pula kita akan sosok Abdillah lengkapnya Drs
Abdilah, Ak MBA-Walikota Medan- yang ketika jabatan pertamanya, sangat
gemar membangun taman kota. Sayang, kegemaran Abdillah tersebut,
nampaknya tidak berlanjut. Entah apalah sebabnya, sehingga taman yang
ada dan sempat dibangun, kondisinya begitu-begitu saja adanya, bahkan
yang paling disayangkan terjadinya perubahan fungsi taman kota yang
sejak awal sudah ditata dengan menggunakan pajak yang bersumber dari
APBD seperti taman kota dibawah jembatan layang (fly Over) tepatnya Pulo
Brayan. Padahal, dengan dinamika kota yang begitu intens, keberadaan
taman kota sebagai penyerab polusi mutlak adanya.
Sejatinya, pohon (tumbuhan) yang difungsikan sebagai taman kota bukan hanya sebatas estetika, tetapi juga penyimpan serta daerah resapan air. Peran taman kota, di samping untuk kepentingan estetika, juga penyerap polusi udara hasil polutan kenderaan bermotor, terutama tumbuhan yang memiliki dedaunan berbulu. Sebagai pencegahan pencemaran udara, taman mampu menangkal polutan gas ataupun butiran padat.
Hasil
penelitian menujukkan bahwa volume udara mengandung polusi gas ozon
sebesar 150 ppm gas ternyata 90%-nya terserap oleh tegakan tumbuhan
dalam waktu 8 jam. Sebagai contoh ilmiah kompleks industri yang
mengeluarkan polutan belerang dioksida di Rusia ternyata terkurangi
dengan adanya jalur vegetasi kayu selebar 500 m yang mengelilingi
kawasan industri tersebut (Ir Arifin Arief MP dalam bukunya Hutan &
Kehutanan, Kanisius 2001). Artinya hasil penelitian ini dapat dipastikan
bahwa taman kota dengan tumbuh-tumbuhan yang tertata dengan baik sangat
dibutuhkan dikota Medan.
Perubahan Jembatan Layang (fly Over) Pulo Baryan,
Untuk Kepentingan Siapa
Mengurangi
dampak pemanasan Global seperti yang hangat dibicarakan akhir-akhir ini
ternyata hanya retorika-retorika politik semata. Seluruh mata dunia
tertuju ke Nusa Dua Bali saat dilaksanakanya konferensi PBB tanggal
06-13 Desember 2007 atas pemansan global, sehingga pemerintah
mengeluarkan kebijakan Penanaman Sejuta Pohon, seluruh Instansi
Pemerintah dari Pusat hingga Daerah.
Namun semua ini akan
sangat kontradiktif jika dilihat kenyataan yang terjadi. Salah satu
contoh penting seperti yang kita kemukakan diatas adalah perubahan taman
kota menjadi lokasi Pedagang Kaki Lima. Yang barang tentu diketahui
oleh Pemerintah Kota Medan.
Pernyataan ini kami kemukakan
karena sudah ditertibkan oleh Muspika pada tanggal 27 Juli 2007 yang
melibatkan 300 personil gabungan, diantaranya Petugas Satuan Polisi
Pamong Praja bersama Kepolisian Sektor Medan Barat, Koramil dan Dinas
Pasar Kota Medan.
Ratusan bangunan dan kios liar di bawah
jembatan layang Pulo Brayan, Kelurahan Brayan Kota, Medan, Sumatra Utara
dibongkar oleh muspika setempat. Bangunan liar tersebut dianggap kumuh.
Penertiban ini dilakukan menurut Lurah Pulo Brayan Kota Zakaria pada Senin (16/7-sindo). ”Mereka
kita tertibkan karena berjualan di kawasan hijau. Lagi pula, akibat
mereka berjualan, sering terjadi kemacetan arus lalu lintas,” dan
diperkuat oleh Camat Medan Barat Pardamean Siregar dengan menyatakan
Pihaknya juga akan mendirikan posko untuk mengawasi kawasan yang
dikosongkan dari PKL ini. Memang harus diakui sejak penertiban itu arus lalu lintas sudah kembali normal.
Namun kenyataan yang terjadi sejak tanggal 10 Oktober 2007 hingga saat ini, bangunan dan tenda Pedagang Kaki Lima berdiri kembali, yang belakangan diketahui dikoordinir oleh KSU FIRMAN
dengan jalan menyewakan lokasi-lokasi berjualan kepada PKL ditaman
bawah jembatan layang tersebut. Dipastikan saat ini kemacetan kembali
menjadi masalah yang sangat meresahkan bagi warga dan pelajar sekitar
jembatan tersebut.
Maka berdasarkan fakta-fakta dan rasionalisasi
penting diatas, kami mengemukakan suatau pertanyaan yang patut kita
selidiki dan selesaikan bersama “untuk kepentingan siapa sebenarnya
taman kota ada dan dialih fungsikan.?”
Perubahan fungsi
taman kota menjadi tempat-tempat pedagang liar diluar hilangnya fungsi
sebenarnya, ternyata menimbulkan banyak masalah-masalah sosial
diantaranya :
- Terjadinya kemacetan arus lalu lintas yang dapat menyebabkan semakin tingginya tingkat kecelakaan. Padahal jika di telusuri lebih dalam pembangunan jembatan layang (fly over) adalah secara pokok untuk mengurangi kemacetan arus lalu lintas.
- Semakin meningkatnya polusi udara karena semakin berkurangnya taman kota sebagai penyerab polusi gas buang kendaraan bermotor.
- Semakin hilangnya rasa keadilan bagi masyarakat, sebab keberadaan taman kota adalah merupakan fasilitas umum yang nota benenya dibiayai oleh pajak rakyat melalui APBD kota Medan. Namun dialih fungsikan oleh golongan tertentu demi tujuan-tujuan kelompoknya masing-masing.
- Semakin tidak berwibawanya Pemerintah baik Polri, Maupun TNI karena tidak memiliki komitmen yang tegas atas perubahan Taman kota yang sudah pernah mereka tertibkan sebelumnya. Dan cenderung tunduk pada golongan tertentu.
- Jika persoalan-persoalan seperti ini terus terjadi, maka kedepan dikhawatirkan semua taman kota yang ada dikota Medan akan menjadi lokasi-lokasi PKL yang dikoordinir oleh orang-orang tertentu.
Berdasarkan
fakta-fakta uraian persoalan diatas, maka kami warga masyarakat yang
peduli dengan keberadaan taman kota, di bawah jembatan layang Pulo
Brayan, Kelurahan Brayan Kota, Medan, Sumatra Utara, serta menginginkan
berkurangnya kemacetan dan tingkat kecelakaan dikawasan tersebut,
meminta kepada DPRD Kota Medan untuk :
- Meyelesaikan persolan tersebut diatas dan mendesak Pemko Medan untuk mengembalikan fungsi Taman Kota kembali ke fungsi semula, agar kemacetan dapat teratasi dan tidak menimbulkan keresahan berkepanjangan bagi warga.
- Memanggil Dinas Pertamanan Kota Medan untuk mempertanggung jawabkan kinerjanya karena dari kasus ini jelas terlihat Dinas Pertamanan telah melalaikan tugas pokoknya yakni :
- Dinas Pertamanan adalah unsur pelaksana Pemerintah Kota Medan dalam bidang pertamanan yang dipimpin oleh seorang kepala dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah.
- Dinas Pertamanan mempunyai tugas melaksanakan urusan rumah tangga daerah dalam bidang pertamanan dan keindahan kota serta melaksanakan tugas pembantuan sesuai dengan bidang tugasnya (Sumber- Situs Resmi Pemko Medan)
3. Meminta pertanggung jawaban Wali Kota Medan karena fungsi jajarannya, dalam kasus ini Dinas Pertamanan tidak berjalan seperti fungsi yang sudah ditetapkan yaitu :
- Merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis dibidang pertamanan dan keindahan kota;
- Memberikan bimbingan dan pengarahan terhadap instansi pemerintah, swasta serta masyarakat bidang pertamanan dalam rangka usaha meningkatkan kebersihan, ketertiban, kerapian dan keindahan;
- Menyelenggarakan pembangunan, perawatan taman-taman kota, pohon-pohon pelindung, tempat-tempat rekreasi umum, lampu-lampu penerangan jalan / taman, jalur hijau, lapangan olah raga berikut bangunannya;
- Mengelola izin reklame, mengatur letak, bentuk dan penempatan reklame untuk sarana dan dekorasi kota ditinjau dari teknis kebersihan, ketertiban, kerapian dan keindahan;
- Melaksanakan seluruh kewenangan yang ada sesuai dengan bidang tugasnya;
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Daerah. (Sumber-Situs Resmi Pemko Medan).
4.
Memanggil dan meminta pertanggung jawaban seluruh unsure Muspika
Kecamatan Medan Barat atas ketidak tegasan dalam menjalankan kebijakan
penertiban PKL di bawah jembatan layang pulo brayan, dan ada indikasi
terjadi persekongkolan dengan pihak-pihak yang menguasai Taman Kota
tersebut diatas.
5. Memanggil dan mendesak
Direktur Operasional PD Pasar Kota Medan, untuk menyelesaikan penataan
Pedagang Kaki Lima yang berada dibawah jembatan layang Pulo Brayan
ketempat yang telah ditetapkan Pemerintah seperti Pasar Medan Deli.
Demikian surat bersama dan uraian persolan ini kami sampaikan atas perhatian bapak kami ucapkan terima kasih.
Hormat Kami,
Warga Pulo Brayan Peduli Taman Kota
Dan Kemacetan Lalu Lintas
"Bongkar-bongkar
file-file lawas saat mahaciwa bien, Ehh teryata ketemu catatan saya
yang ditulis sekitar tahun 2007an akhir, saat masih protes sana-protes
sini, :) lucu bahasa dan argumentasinya. :) Tapi ini sudah saya rubah
judulnya, semoga abang-abang Jurnalis : Bang Iqbal, Bang Rozie, Bang
Sabar dan Bang Gusman bisa koreksi dan ajarin beta menulis yang benar !
Post a Comment