AKHINYA SI JAGO MERAH PAHLAWAN SEKALIGUS PETAKANYA

24 September 2013 pukul 9:50
URAIAN PERSOALAN AKIBAT ALIH FUNGSI TAMAN KOTA
DI BAWAH JEMBATAN LAYANG PULO BRAYAN 

Landasan Teori dan Argumentasi Ilmiah
Medan Kota metropolitan adalah kota bisnis yang semraut, selain pusat perbelanjaan yang tidak memiliki penempatan ruang yang tepat, pemanfaatan ruang public, kemacetan hingga pengalihfungsian taman kota yang merupakan penyerab polusi udara hasil pembakaran kendaraan bermotor semakin lama semakin tak terkendali.

Berada di daerah kota medan teringat pula kita akan sosok Abdillah lengkapnya Drs Abdilah, Ak MBA-Walikota Medan- yang ketika jabatan pertamanya, sangat gemar membangun taman kota. Sayang, kegemaran Abdillah tersebut, nampaknya tidak berlanjut. Entah apalah sebabnya, sehingga taman yang ada dan sempat dibangun, kondisinya begitu-begitu saja adanya, bahkan yang paling disayangkan terjadinya perubahan fungsi taman kota yang sejak awal sudah ditata dengan menggunakan pajak yang bersumber dari APBD seperti taman kota dibawah jembatan layang (fly Over) tepatnya Pulo Brayan. Padahal, dengan dinamika kota yang begitu intens, keberadaan taman kota sebagai penyerab polusi mutlak adanya.

Sejatinya, pohon (tumbuhan) yang difungsikan sebagai taman kota bukan hanya sebatas estetika, tetapi juga penyimpan serta daerah resapan air. Peran taman kota, di samping untuk kepentingan estetika, juga penyerap polusi udara hasil polutan kenderaan bermotor, terutama tumbuhan yang memiliki dedaunan berbulu. Sebagai pencegahan pencemaran udara, taman mampu menangkal polutan gas ataupun butiran padat.

Hasil penelitian menujukkan bahwa volume udara mengandung polusi  gas ozon sebesar 150 ppm gas ternyata 90%-nya terserap oleh tegakan tumbuhan dalam waktu 8 jam. Sebagai contoh ilmiah kompleks industri yang mengeluarkan polutan belerang dioksida di Rusia ternyata terkurangi dengan adanya jalur vegetasi kayu selebar 500 m yang mengelilingi kawasan industri tersebut (Ir Arifin Arief MP dalam bukunya Hutan & Kehutanan, Kanisius 2001). Artinya hasil penelitian ini dapat dipastikan bahwa taman kota dengan tumbuh-tumbuhan yang tertata dengan baik sangat dibutuhkan dikota Medan.

Perubahan Jembatan Layang (fly Over) Pulo Baryan,
Untuk Kepentingan Siapa

Mengurangi dampak pemanasan Global seperti yang hangat dibicarakan akhir-akhir ini ternyata hanya retorika-retorika politik semata. Seluruh mata dunia tertuju ke Nusa Dua Bali saat dilaksanakanya konferensi PBB tanggal 06-13 Desember 2007 atas pemansan global, sehingga pemerintah mengeluarkan kebijakan Penanaman Sejuta Pohon, seluruh Instansi Pemerintah dari Pusat hingga Daerah.

Namun semua ini akan sangat kontradiktif jika dilihat kenyataan yang terjadi. Salah satu contoh penting seperti yang kita kemukakan diatas adalah perubahan taman kota menjadi lokasi Pedagang Kaki Lima. Yang barang tentu diketahui oleh Pemerintah Kota Medan.

Pernyataan ini kami kemukakan karena sudah ditertibkan oleh Muspika pada tanggal 27 Juli 2007 yang melibatkan 300 personil gabungan, diantaranya  Petugas Satuan Polisi Pamong Praja bersama Kepolisian Sektor Medan Barat, Koramil dan Dinas Pasar Kota Medan.

Ratusan bangunan dan kios liar di bawah jembatan layang Pulo Brayan, Kelurahan Brayan Kota, Medan, Sumatra Utara dibongkar oleh muspika setempat. Bangunan liar tersebut dianggap kumuh. Penertiban ini dilakukan menurut Lurah Pulo Brayan Kota Zakaria pada Senin (16/7-sindo). ”Mereka kita tertibkan karena berjualan di kawasan hijau. Lagi pula, akibat mereka berjualan, sering terjadi kemacetan arus lalu lintas,”  dan diperkuat oleh Camat Medan Barat Pardamean Siregar dengan menyatakan Pihaknya juga akan mendirikan posko untuk mengawasi kawasan yang dikosongkan dari PKL ini. Memang harus diakui sejak penertiban itu arus lalu lintas sudah kembali normal.

Namun kenyataan yang terjadi sejak tanggal 10 Oktober 2007 hingga saat ini, bangunan dan tenda Pedagang Kaki Lima berdiri kembali, yang belakangan diketahui dikoordinir oleh KSU FIRMAN dengan jalan menyewakan lokasi-lokasi berjualan kepada PKL ditaman bawah jembatan layang tersebut. Dipastikan saat ini kemacetan kembali menjadi masalah yang sangat meresahkan bagi warga dan pelajar sekitar jembatan tersebut.
Maka berdasarkan fakta-fakta dan rasionalisasi penting diatas, kami mengemukakan suatau pertanyaan yang patut kita selidiki dan selesaikan bersama “untuk kepentingan siapa sebenarnya taman kota ada dan dialih fungsikan.?”

Perubahan fungsi taman kota menjadi tempat-tempat pedagang liar diluar hilangnya fungsi sebenarnya, ternyata menimbulkan banyak masalah-masalah sosial diantaranya :
  1. Terjadinya kemacetan arus lalu lintas yang dapat menyebabkan semakin tingginya tingkat kecelakaan. Padahal jika di telusuri lebih dalam pembangunan jembatan layang (fly over) adalah secara pokok untuk mengurangi kemacetan arus lalu lintas.
  2. Semakin meningkatnya polusi udara karena semakin berkurangnya taman kota sebagai penyerab polusi gas buang kendaraan bermotor.
  3. Semakin hilangnya rasa keadilan bagi masyarakat, sebab keberadaan taman kota adalah merupakan fasilitas umum yang nota benenya dibiayai oleh pajak rakyat melalui APBD kota Medan. Namun dialih fungsikan oleh golongan tertentu demi tujuan-tujuan kelompoknya masing-masing.
  4. Semakin tidak berwibawanya Pemerintah baik Polri, Maupun TNI karena tidak memiliki komitmen yang tegas atas perubahan Taman kota yang sudah pernah mereka tertibkan sebelumnya. Dan cenderung tunduk pada golongan tertentu.
  5. Jika persoalan-persoalan seperti ini terus terjadi, maka kedepan dikhawatirkan semua taman kota yang ada dikota Medan akan menjadi lokasi-lokasi PKL yang dikoordinir oleh orang-orang tertentu.
Berdasarkan fakta-fakta uraian persoalan diatas, maka kami warga masyarakat yang peduli dengan keberadaan taman kota, di bawah jembatan layang Pulo Brayan, Kelurahan Brayan Kota, Medan, Sumatra Utara, serta menginginkan berkurangnya kemacetan dan tingkat kecelakaan dikawasan tersebut, meminta kepada DPRD Kota Medan untuk :
  1. Meyelesaikan persolan tersebut diatas dan mendesak Pemko Medan untuk mengembalikan fungsi Taman Kota kembali ke fungsi semula, agar kemacetan dapat teratasi dan tidak menimbulkan keresahan berkepanjangan bagi warga.
  2. Memanggil Dinas Pertamanan Kota Medan untuk mempertanggung jawabkan kinerjanya karena dari kasus ini jelas terlihat Dinas Pertamanan telah melalaikan tugas pokoknya yakni :  
  • Dinas Pertamanan adalah unsur pelaksana Pemerintah Kota Medan dalam bidang pertamanan yang dipimpin oleh seorang kepala dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah.
  • Dinas Pertamanan mempunyai tugas melaksanakan urusan rumah tangga daerah dalam bidang pertamanan dan keindahan kota serta melaksanakan tugas pembantuan sesuai dengan bidang tugasnya (Sumber- Situs Resmi Pemko Medan)
3. Meminta pertanggung jawaban Wali Kota Medan karena fungsi jajarannya, dalam kasus ini Dinas    Pertamanan tidak berjalan seperti fungsi yang sudah ditetapkan yaitu :
  • Merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis dibidang pertamanan dan keindahan kota;
  • Memberikan bimbingan dan pengarahan terhadap instansi pemerintah, swasta serta masyarakat bidang pertamanan dalam rangka usaha meningkatkan kebersihan, ketertiban, kerapian dan keindahan;
  • Menyelenggarakan pembangunan, perawatan taman-taman kota, pohon-pohon pelindung, tempat-tempat rekreasi umum, lampu-lampu penerangan jalan / taman, jalur hijau, lapangan olah raga berikut bangunannya;
  • Mengelola izin reklame, mengatur letak, bentuk dan penempatan reklame untuk sarana dan dekorasi kota ditinjau dari teknis kebersihan, ketertiban, kerapian dan keindahan;
  • Melaksanakan seluruh kewenangan yang ada sesuai dengan bidang tugasnya;
  • Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Daerah. (Sumber-Situs Resmi Pemko Medan). 
4. Memanggil dan meminta pertanggung jawaban seluruh unsure Muspika Kecamatan Medan Barat atas ketidak tegasan dalam menjalankan kebijakan penertiban PKL di bawah jembatan layang pulo brayan, dan ada indikasi terjadi persekongkolan dengan pihak-pihak yang menguasai Taman Kota tersebut diatas.
5. Memanggil dan mendesak Direktur Operasional PD Pasar Kota Medan, untuk menyelesaikan penataan Pedagang Kaki Lima yang berada dibawah jembatan layang Pulo Brayan ketempat yang telah ditetapkan Pemerintah seperti Pasar Medan Deli. 

Demikian surat bersama dan uraian persolan ini kami sampaikan atas perhatian bapak kami ucapkan terima kasih.


Hormat Kami,
Warga Pulo Brayan Peduli Taman Kota
Dan Kemacetan Lalu Lintas

"Bongkar-bongkar file-file lawas saat mahaciwa bien, Ehh teryata ketemu catatan saya yang ditulis sekitar tahun 2007an akhir, saat masih protes sana-protes sini, :) lucu bahasa dan argumentasinya. :) Tapi ini sudah saya rubah judulnya, semoga abang-abang Jurnalis : Bang Iqbal, Bang Rozie, Bang Sabar dan Bang Gusman bisa koreksi dan ajarin beta menulis yang benar !

Tidak ada komentar