"BURUNG IRIANA" TERNYATA DISETUJUI PRESIDEN JOKOWI.
Menteri
Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya Bakar, menyurati Presiden
Joko Widodo tetang Burung Iriana.
Burung yang
dilindungi menurut PP Nomor 7 Tahun 1999 dan UU No. 5 tahun 1990 tentang
Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya," tutur Siti dalam
surat yang ditujukan ke Presiden Jokowi, Senin (30/10)
Surat Menteri Siti
Nurbaya Bakar yang ditujukan kepada Presiden bernomor
S.353/Menlhk/Setjen/KSA.2/2017
Secara spesifik
isi surat Menteri Siti Nurbaya Bakar berisi tentang minta izin menyertakan nama
"Iriana" sebagai nama ilmiah spesies burung baru dari Pulau Rote,
NTT. Burung yang direncanakan diberi nama Iriana ditemukan oleh peneliti LIPI
bernama Dewi M Prawiradilaga dengan nama ilmiah Myzomela Irianae.
Menurut informasi
yang diberita portal Kumparan.com Burung berbobot tubuh 32,23 gram, panjang tubuh 17,2
sentimeter (dari paruh hingga ujung ekor) dan panjang paruh 1,79 cm
Bentangan sayap
1,72 cm, lalu panjang sayap 5,8 cm. Panjang ekor 3,7 cm, dan tinggi
kaki-kakinya 1,67 cm.
Silahkan disimak dalam video dibawah ini.
Post a Comment