"BURUNG IRIANA" TERNYATA DISETUJUI PRESIDEN JOKOWI.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya Bakar, menyurati Presiden Joko Widodo tetang Burung Iriana.

Burung yang dilindungi menurut PP Nomor 7 Tahun 1999 dan UU No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya," tutur Siti dalam surat yang ditujukan ke Presiden Jokowi, Senin (30/10)

Surat Menteri Siti Nurbaya Bakar yang ditujukan kepada Presiden bernomor S.353/Menlhk/Setjen/KSA.2/2017

Secara spesifik isi surat Menteri Siti Nurbaya Bakar berisi tentang minta izin menyertakan nama "Iriana" sebagai nama ilmiah spesies burung baru dari Pulau Rote, NTT. Burung yang direncanakan diberi nama Iriana ditemukan oleh peneliti LIPI bernama Dewi M Prawiradilaga dengan nama ilmiah Myzomela Irianae.
Menurut informasi yang diberita portal Kumparan.com Burung berbobot  tubuh 32,23 gram, panjang tubuh 17,2 sentimeter (dari paruh hingga ujung ekor) dan panjang paruh 1,79 cm

Bentangan sayap 1,72 cm, lalu panjang sayap 5,8 cm. Panjang ekor 3,7 cm, dan tinggi kaki-kakinya 1,67 cm.

Apa jawaban Presiden Jokowi tentang nama burung yang diajukan oleh Menteri Siti Nurbaya Bakar sama dengan nama istri sekaligus Ibu Negara ? 

Silahkan disimak dalam video dibawah ini.





Tidak ada komentar